KKP Repatriasi 695 Nelayan Vietnam
By Admin
Foto/KKP
nusakini.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bekerjasama dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Direktorat Jenderal Imigrasi-Kementerian Hukum dan HAM, TNI Angkatan Laut, dan POLRI, serta instansi terkait lainnya melakukan repatriasi terhadap 695 nelayan berkewarganegaraan Vietnam dari Pangkalan PSDKP Batam, Kepulauan Riau, pada tanggal 9 Juni 2017. Demikian disampaikan Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Eko Djalmo Asmadi, disela-sela acara repatriasi nelayan Vietnam, di Batam Jumat (9/6/2017).
Nelayan-nelayan tersebut merupakan nelayan yang ditangkap oleh petugas dari Pengawas Perikanan-KKP, TNI AL, maupun POLRI dalam berbagai operasi yang diselenggarakan dalam rangka pemberantasan kegiatan penangkapan ikan secara ilegal di perairan Indonesia. Namun status hukum mereka bukanlah tersangka (non yustisia) serta nelayan yang hanya menjadi saksi, tambah Eko.
Sebelumnya mereka tinggal di beberapa tempat penampungan sementara, seperti di Stasiun PSDKP Pontianak, Satuan PSDKP Natuna, Satuan PSDKP Tarempa, Kantor Imigrasi Kelas III Tarempa, Rumah Detensi Imigrasi Pontianak, Kantor Imigrasi Tanjung Pinang, Pangkalan TNI AL Ranai, dan Pangkalan TNI AL Tarempa
“Melalui koordinasi yang intensif antara KKP dengan Kedutaan Besar Vietnam di Jakarta, disepakati nelayan-nelayan yang bukan tersangka di proses repatriasi kembali ke Vietnam”, lanjut Eko. Hal ini juga merupakan salah satu implementasi dari kerja sama yang telah terjalin dengan baik antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Vietnam.
Selain itu, Eko juga menekankan agar proses repatriasi ini menjadi pelajaran bagi nelayan Vietnam untuk lebih menaati peraturan perundang-undangan negaranya maupun negara lain, dan yang terpenting agar mereka tidak kembali melakukan penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing) di perairan Indonesia.
Dalam proses repatriasi tersebut, Pemerintah Vietnam mengirimkan 3 (tiga) kapal untuk menjemput warganya di Batam. Kapal-kapal yang dikirim merupakan armada dari Vietnam Coast Guard dengan nama kapal 8001, 8005, dan 4039.
Repatriasi juga dilakukan dengan pertimbangan adanya keterbatasan sarana dan prasarana tempat penampungan, kapasitas tempat penampungan yang tidak mencukupi, serta keterbatasan jumlah petugas. Selain itu, aspek sosial budaya, keamanan, keterbatasan petugas, dan aspek keterbatasan biaya yang harus dikeluarkan oleh Pemerintah RI untuk memenuhi kebutuhan makan dan menjaga kondisi kesehatan para ABK juga menjadi pertimbangan untuk proses repatriasi nelayan asing di Indonesia, pungkas Eko.(p/mr)